Terdapat beberapa jenis pembiayaan yang dapat digunakan oleh rumah tangga dan perusahaan. Pada dasarnya, pembiayaan bisa dikategorikan menjadi dua jenis, yakni debt financing dan equity financing. Kedua jenis pembiayaan tersebut memiliki perbedaan mendasar, baik dalam hal status dananya maupun skema imbalan atas penggunaan dana tersebut.
Debt Financing
Debt financing merupakan suatu bentuk pembiayaan dimana pihak yang membutuhkan berutang kepada pemilik dana, yang biasanya dengan imbalan berupa bunga. Debt financing tersebut antara lain berupa obligasi dan kredit perbankan. Dengan pembiayaan tersebut, rumah tangga dan perusahaan bisa terpenuhi kebutuhan pendanaannya tanpa terlalu banyak mengundang keterlibatan pemilik dana. Pemilik dana hanya perlu yakin bahwa dana yang dipinjamkannya digunakan dengan baik untuk tujuan yang disepakati serta rumah tangga dan perusahaan dapat mengembalikan utang dan bunganya pada saat jatuh tempo. Tingkat bunga ditentukan di muka dan pada umumnya bersifat tetap. Kelebihan utilitas atau profit di atas biaya bunga menjadi milik rumah tangga dan perusahaan. Sementara itu, risiko ditanggung oleh rumah tangga dan perusahaan selaku peminjam.
Equity Financing
Equity financing merupakan suatu bentuk pembiayaan dimana pihak yang membutuhkan menerima penyertaan modal dari pemilik dana, yang biasanya dengan imbalan berupa bagi hasil. Terdapat beberapa jenis equity financing, antara lain berupa pembiayaan oleh perbankan, penyertaan pada suatu usaha, dan saham. Pada equity financing, diatur pembagian atas profit. Berbeda dengan debt financing, pada equity financing dana digunakan untuk usaha sehingga nilainya bisa bertambah atau berkurang (seiring dengan profit yang diperoleh). Dalam hal ini, dana yang diinvestasikan merupakan modal usaha. Equity financing merupakan penyertaan modal sehingga pada umumnya digunakan oleh perusahaan untuk pembiayaan usaha.